Anies Hormati Proses Hukum dan Audit soal ACT

Antara
Anies Baswedan (Foto : Refi Sandi)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.

Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

10 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

19 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

19 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal