JAKARTA, iNews.id - Ibadah salat Tarawih di masjid pada masa pandemi virus Covid-19 dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal bangunan. Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Perhatikan kapasitas jamaah, maksimal 50 persen dalam bangunan, bila sudah melebihi jangan memaksakan masuk," kata Anies Baswedan, Minggu (11/4/2021).
Anies menambahkan, setelah satu tahun lebih mengalami pandemi tentu ada kerinduan untuk bersama-sama bersujud menunaikan salat tarawih di masjid.
"Mari jangan sia-siakan bulan penuh berkah ini dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata dia.
Anies melajutkan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada pengurus masjid dan musala ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.