Anies Izinkan Sarana Olahraga Ruang Terbuka Beroperasi, Pengguna Wajib Divaksin

Antara
Pemprov DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka dengan beberapa pembatasan. (Foto: Antara)

Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi dari lembaga berwenang.

Keputusan Gubernur tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

23 jam lalu

Pramono Bangga Fasilitas Olahraga di Jakarta Jauh Lebih Lengkap Ketimbang Daerah Lain

4 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

6 hari lalu

Otak Lebih Tajam dan Terlindung dari Penurunan Kognitif, Cukup Lakukan Olahraga Ringan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal