Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai, Begini Syaratnya

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan warga bisa membangun rumah hingga 4 lantai. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan Peraraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pergub itu mengizinkan warga Jakarta bisa membangun rumah hingga 4 lantai.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal hingga 4 lantai dikeluarkan untuk optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

"Sekarang warga bisa nambah ke atas, dia bisa tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3 ruang bersama," ujar Anies.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Rumah Tanpa Banyak Sekat ala Hunian Jepang Makin Diminati, Ini Alasannya!

2 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

6 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

6 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal