JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi wabah Covid-19 relatif terkendali. Kendati demikian, terjadi peningkatan setelah cuti bersama dan libur akhir pekan pada akhir Oktober 2020, terutama berasal dari klaster keluarga.
Relatif terkendalinya pandemi Covid-19 di Ibu Kota menjadikan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari dari 7 hingga 21 Desember 2020.
Perpanjangan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020. Sama sepeti sebelumnya, dalam keputusan ini ditegaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, perpanjangan PSBB transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," kata Anies, Minggu (6/12/2020).
Menurut dia, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.
Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan.