JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pelaksanaan PPKM harus disertai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Ketentuan PTM, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," ujar Anies dalam (Kepgub) tersebut dikutip, Rabu (25/8/2021).