Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3, Belajar di Sekolah Dibatasi Maksimal 50 Persen

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).

JAKARTA, iNews.id  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pelaksanaan PPKM harus disertai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Ketentuan PTM, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," ujar Anies dalam (Kepgub) tersebut dikutip, Rabu (25/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
17 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal