Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3, Belajar di Sekolah Dibatasi Maksimal 50 Persen

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).

Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu menetapkan, untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA diperbolehkan melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kepgub tersebut mengacu keputusan bersama beberapa menteri terkait, yakni Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Sedangkan, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB bisa dilakukan PTM maksimal dengan kapasitas 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal LIMA peserta didik per kelas.

Kemudian untuk jenjang pendidikan PAUD, PTM bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal LIMA peserta didik per kelas. Adapun keputusan ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
25 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Nasional
31 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Nasional
31 hari lalu

Anies Sindir Balik Prabowo, Gerindra Tak Tinggal Diam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal