Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka layanan ubah data untuk dokumen kependudukan setelah perubahan nama jalan di Ibu Kota.
"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket- loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (23/6).
Disdukcapil DKI juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko.