Rapimgab pembahasan besaran tarif MRT dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta oleh DPRD DKI pada Senin (25/3/2019) sore menghasilkan satu keputusan. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin rapimgab menyatakan, tarif rata-rata MRT diputuskan sebesar Rp8.500 dan LRT Rp5.000.
“Berdasarkan rapat hari ini, pertama adalah tiket MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000, rata-rata,” ucap Prasetyo seraya mengetuk palu sidang tanda persetujuan.
Kesimpulan tersebut diambil DPRD berdasarkan usulan-usulan yang datang dari berbagai pihak, antara lain Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), BUMD, dan komisi B dan C DPRD. “Saya dapat usulan dari BUMD nih, ada Rp8.500 dan ada Rp10.000. Begitu juga LRT ada Rp5.000 dan ada Rp7.000,” ungkapnya.
Sementara, Pemprov DKI mengusulkan tarif maksimal MRT sebesar Rp14.000 dari Lebak Bulus sampai ke Bundaran HI. “Kita berangkat dari Lebak Bulus lalu turun di Cipete, maka itu tarifnya adalah Rp5.000. Jika berangkat dari Lebak Bulus dan turun di Senayan Rp10.000. Kita naik dari Lebak Bulus turun di bundaran HI Rp14.000,” kata Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam rapat yang sama.