Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei, Cegah Lonjakan Covid-19 usai Lebaran

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau kecolongan dengan potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran 2021. Salah satu langkah yang dilakukan dengan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro hingga 31 Mei mendatang. 

"Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021," ujar Anies, Selasa (18/5/2021). 

Dia menegaskan, tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta. Tetapi, bagi pemudik yang memasuki wilayah Ibu Kota wajib dilakukan skrining di pintu masuk menuju Jakarta dan lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya ingin garis bawahi, kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk. Jadi ini bukan pelarangan karena Jakarta bagian dari Indonesia. Siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja. Sekarang ini, dalam kondisi pandemi, kita sebelum lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah lebaran, kami akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta,” katanya.

Menurutnya akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Pertama skrining di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk.

"Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kami ada aplikasi khusus yang digunakan para Ketua RT/RW untuk mereka melapor dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Soccer
7 hari lalu

FFI Kantongi Restu Pemprov DKI, Jakarta Siap Gelar Piala Asia Futsal 2026

Megapolitan
9 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal