JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Seperti diketahui PPKM mikro tahap ketujuh akan berakhir pada hari ini.
“Hari ini akan ditandatangani Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro.
“Tidak ada perluasan/ penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu,” ujarnya.