PPKM Mikro Kembali Diperpanjang di 30 Provinsi, Kemendagri Siapkan Instruksi Menteri 

Dita Angga
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Seperti diketahui PPKM mikro tahap ketujuh akan berakhir pada hari ini.

“Hari ini akan ditandatangani Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro.

“Tidak ada perluasan/ penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
23 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
28 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal