Anies Perpanjang PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku

Helmi Syarif
Sindonews
Ilustrasi ganjil genap. (Foto Antara).

Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Anies menjelaskan perpanjangan PSBB transisi dilakukan karena masih terjadi tren kenaikan kasus positif covid-19 di Jakarta dalam empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November 2020.

Mantan mendikbud itu mengatakan kasus covid-19 di ibu kota sebenarnya masih terkendali meski terjadi tren kenaikan. Oleh sebab itu dia mengingatkan masyarakat Jakarta terus menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
19 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Seleb
20 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal