Anies Perpanjang PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku

Helmi Syarif
Sindonews
Ilustrasi ganjil genap. (Foto Antara).

Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Anies menjelaskan perpanjangan PSBB transisi dilakukan karena masih terjadi tren kenaikan kasus positif covid-19 di Jakarta dalam empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November 2020.

Mantan mendikbud itu mengatakan kasus covid-19 di ibu kota sebenarnya masih terkendali meski terjadi tren kenaikan. Oleh sebab itu dia mengingatkan masyarakat Jakarta terus menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Internasional
2 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Megapolitan
2 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Nasional
8 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal