Anies Resmi Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Wildan Catra Mulia
Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Foto: iNews.id/Dok)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, saat ini pemprov sedang menyusun peraturan daerah sebagai langkah ke depan bagi kawasan yang sudah terbangun.

“Kita akan menyelesaikan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat. Pemerintah DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence,” ujar Anies.

Berikut 13 pulau yang izinnya resmi dicabut:

Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.

Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pulau M izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.

Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta.

Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.

Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
4 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
8 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal