Anies Sahkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,6 Juta

indra purnomo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4,6 juta. (Foto: Akun Youtube Anies Baswedan)

Selanjutnya, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sedangkan pada diktum ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jakarta-Semarang Terancam Tenggelam, Pemerintah Prioritaskan Bangun Giant Sea Wall 575 Km

Nasional
9 jam lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta Ditargetkan Rampung Juni 2026, Ada Asrama Murid dan Guru

Megapolitan
24 jam lalu

BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Wilayah Jabodetabek hingga 7 Mei

Megapolitan
2 hari lalu

Hati-Hati! Masih Ada 130 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal