Anies Sahkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,6 Juta

indra purnomo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4,6 juta. (Foto: Akun Youtube Anies Baswedan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 jadi Rp4.641.854. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.

Anies meneken keputusan gubernur itu pada 16 Desember 2022. Adapun keputusan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.

"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut dikutip Senin (27/12/2021).

Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kemudian, pada diktum keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
3 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Megapolitan
4 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal