JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dinilai tidak efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. Apabila diteruskan, pada 17 September mendatang, ruang isolasi rumah sakit tidak mampu menampung pasien positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ketika kasus positif Covid-19 di Jakarta muncul pada Maret lalu, jajarannya melakukan penutupan kegiatan sekolah, perkantoran, ibadah dan tempat umum lainnya melalui PSBB secara ketat. Kemudian, dua minggu kemudian, jumlah kasus mengalami perlambatan dan hal itu berlangsung hingga Juni.
Namun, kata Anies, ketika PSBB transisi dilakukan pada 10 April, peningkatan jumlah kasus terus mengalami peningkatan dan ambang batas persentase rumah tidur rumah sakit sekitar 4.053 nyaris tidak mampu lagi menampung pasien.
"Bila angka naik terus, 17 September kamar isolasi rumah sakit penuh dan tidak bisa lagi menampung pasien positif Covid-19 di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja menambah persentase kapasitas rumah sakit. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, peningkatan kapasitas akan percuma.
Untuk itu, berdasarkan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 , Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikannya PSBB seperti pada awal pandemi.