JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi Covid-19. Anies mempersilakan semua bekerja seperti biasa namun dengan syarat hanya 14 unit usaha yang bisa menjalankan usaha dengan normal.
Anies mengatakan rem darurat terpaksa diterapkan. Dia mengimbau semua berkegiatan dari rumah.
"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020
Anies meminta perusahaan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi pekerjanya.
"Prinsipnya mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, ucap Anies.