JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk kedua kali berhasil menekan pertambahan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan menarik rem darurat itu mulai diberlakukan sejak 14 September 2020.
Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu (26/9/2020) menyebutkan, pertambahan kasus aktif Covid-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) 49 persen. Pada 30 Agustus, ada kasus aktif 7.960 dan 11 September 2020 mencapai 11.824 atau bertambah 3.864.
Kemudian kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat 13.277 dan mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen. "Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," kata Anies di Jakarta, Sabtu.
Dia memaparkan, pelambatan tersebut belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak. Pengetatan PSBB, menurut Anies, perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.
Untuk kasus positif secara total pada 30 Agustus 2020 tercatat 39.280, bertambah 13.041 (33 persen) dalam 12 hari atau sebesar 52.321 kasus pada 11 September 2020. Dalam 12 hari kemudian, pertambahan mencapai 14.184 (27 persen) dan pada 23 September 2020 tercatat 66.505 kasus.