Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyederhanakan perizinan properti melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Pergub itu diterbitkan untuk mendorong geliat sektor properti sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi covid-19.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan perizinan untuk bangunan umum disederhanakan dari 360 hari menjadi 57 hari. Lalu rumah tinggal menjadi 14 hari kerja.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri Haryati di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi. Menurutnya sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

“Oleh karena itu kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri Haryati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Nasional
12 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
16 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal