Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyederhanakan perizinan properti melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Kebijakan ini menurutnya merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Anies Baswedan.

“Upaya ini adalah bagian agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19,” ucap Sri.

Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.  

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
7 hari lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
11 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal