Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyederhanakan perizinan properti melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Kebijakan ini menurutnya merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Anies Baswedan.

“Upaya ini adalah bagian agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19,” ucap Sri.

Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.  

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

8 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

15 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

16 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal