Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Pelanggar Didenda Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Menurut Syafrin, ketentuan tersebut sesuai Pasal 284 UU 22/2009 yang menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Desakan agar segera dibuat regulasi ini menguat setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pengendara otoped GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Senayan, Minggu (9/11/2019). Mereka tewas usai ditabrak pengemudi mobil Toyota Camry yang melaju kencang dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Soal kecelakaan tersebut, Syafrin mengaku sudah berbicara dengan aplikator. Dia menyebut Grab setuju untuk mengoperasikan kendaraan listrik itu di jalur khusus sepeda.

"Disampaikan bahwa demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki, maka kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter listrik di trotoar dan JPO. Jadi, jika di jalan wajib jalur sepeda," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Megapolitan
5 bulan lalu

Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Rp90 Miliar untuk Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
9 bulan lalu

Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye, Lulusan SD Kini Bisa Daftar

Buletin
11 bulan lalu

Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal