Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Pelanggar Didenda Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengodok regulasi tentang keberadaan skuter listrik atau e-scooter (otoped) untuk mengaspal di Ibu Kota. Regulasi itu nanti akan diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, pergub tentang skuter listrik akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pergub yang akan ditandatangani Gubernur Anies Baswedan itu kini sedang dimatangkan.

"Dalam Pergub ini akan dilakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Dia menjelaskan, dengan mengacu pada UU 22/2009, pengguna otoped yang melanggar peraturan tersebut bakal disanksi. Hukuman itu berupa denda Rp500.000 hingga kurungan dua bulan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Megapolitan
5 bulan lalu

Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Rp90 Miliar untuk Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
9 bulan lalu

Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye, Lulusan SD Kini Bisa Daftar

Buletin
11 bulan lalu

Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal