Anies: SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Surat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki warga yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Pergub yang bertujuan menekan penularan pandemi virus corona (Covid-19) itu juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Anies, meminta masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dinas LH DKI Buka 264 Loker Padat Karya, Berikut Cara Daftarnya

3 hari lalu

Film Bapak Paling Jujur Bukan Komedi Biasa, Anies Baswedan Soroti Adegan Ini

4 hari lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

5 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal