Anies Tandatangani Pemberhentian Tidak Hormat PNS Pemkot Jakbar karena Korupsi

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Indra Purnomo).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucapnya.

Selain itu, kata dia proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Megapolitan
7 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal