Anies Tandatangani Pemberhentian Tidak Hormat PNS Pemkot Jakbar karena Korupsi

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Indra Purnomo).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar). PNS bernama Tri Prasetyo Utomo itu dinilai terbukti secara sah melakukan korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Maria Qibtiya mengatakan, pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

"Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst Tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Dia menuturkan, pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Megapolitan
16 jam lalu

Bus Mudik Gratis Pemprov Jakarta Berangkat Hari Ini, Lalin Sekitar Monas Direkayasa

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Renovasi 663 Rumah Warga, Anggaran Rp55 Juta per Unit

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Anung Resmikan Program Bedah Rumah, Target 663 Unit Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal