Anies Teken Pergub, Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22, seperti dikutip Jumat (20/5/2022).

Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub terbaru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
11 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal