Anies Teken Pergub, Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22, seperti dikutip Jumat (20/5/2022).

Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub terbaru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
10 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal