Anies Teken Pergub, Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Berikut bunyi Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT atau RW:

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. 

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

12 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

14 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

15 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Tak Kunjung Beroperasi, Ini Penjelasan Pramono 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal