Anies Terapkan PSBB Transisi Jelang New Normal Covid-19, Ini Dasar Hukumnya

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB transisi itu juga sekaligus persiapan menjelang penerapan kenormalan baru alias new normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, guna menguatkan PSBB transisi itu, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut memuat tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengaku, pergub tersebut ditandatangani sejak, Kamis, 4 Juni 2020. Pergub berisi 30 pasal dan 11 BAB.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," demikian bunyi Pasal 2 Pergub 51 Tahun 2020, Sabtu (6/6/2020).

Pada Pasal 3 Pergub 51 Tahun 2020 disebutkan dengan terbitnya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
18 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
23 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Nasional
25 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal