Anies Terbitkan Instruksi Gubernur Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun

iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur untuk mencegah klaster penularan covid-19 di libur akhir tahun. (Foto: iNews.id)

Selain itu Sergub tersebut juga mengatur pembatasan pergerakan masyarakat keluar masuk Jakarta. Seperti pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

12 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

24 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

28 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal