Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah

Kurnia Illahi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.796 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut di antaranya mengenai tempat peribadatan. Warga Jakarta diminta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," dikutip dari Kepgub tersebut, Rabu (23/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
19 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal