JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.796 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut di antaranya mengenai tempat peribadatan. Warga Jakarta diminta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," dikutip dari Kepgub tersebut, Rabu (23/6/2021).