Anies Terbitkan Seruan Gubernur Batasi Aktivitas Masyarakat saat Libur Akhir Tahun, Ini Poin Lengkapnya

iNews
Anies Baswedan menerbitkan sergub dan ingub untuk membatasi aktivitas masyarakat Jakarta di masa libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januan 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19, dengan melakukan hal sebagai berikut: 

1. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/kerannaian;

b. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan; dan

c. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/ mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas. 

2. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

3. Mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.

Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan. 

Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
13 hari lalu

5 Tower Rusunawa Marunda Jakut Dirobohkan setelah Bertahun-tahun Terbengkalai

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Ungkap Rencana Revitalisasi Pasar Taman Puring usai Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal