Dalam surat perintah tugas itu dijelaskan sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi tak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum dan kepegawaian (Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai)," tulis Sri Haryati.