"Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Dasar PT MRT Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," katanya.
Rendi menjelaskan sebelum ditugaskan di PT MRT Jakarta (Perseroda), Mohamad Apriandy memiliki pengalaman di berbagai jabatan strategis di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, termasuk diantaranya sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Jabatan terakhir Sdr. M. Aprindy adalah Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakarta Propertindo, serta Komisaris Utama LRT Jakarta.
"Dengan pengalaman yang ada, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kinerja PT MRT Jakarta (Perseroda) secara keseluruhan. Dengan dilakukan pengangkatan tersebut," ujarnya.
Adapun susunan pengurus Perseroan PT MRT Jakarta menjadi sebagai berikut;
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Syaugi
Komisaris : Rukijo
Komisaris : Adnan Pandu Praja
Komisaris : Mukhtasor
Direksi
Direktur Utama : Mohamad Aprindy
Direktur Konstruksi : Silvia Halim
Direktur Operasi dan Pemeliharaan : Muhammad Effendi
Direktur Keuangan dan Manajemen
Korporasi: Roy Rahendra
Direktur Pengembangan Bisnis: Farchad Mahfud
Lebih lanjut, tahun-tahun sebelumnya, PT MRT Jakarta dapat mengembangkan bisnis diluar pendapatan tiket dengan mengusahakan sarana dan parasarana yang dimiliki sehingga dapat mencapai pendapatan yang sangat baik dari sisi non fare box.