Anies Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021

Dominique Hilvy Febriani
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. (Foto IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Hal ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram Gubernur DKI Anies Baswedan @aniesbaswedan, Senin (20/9/2021).

KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Berikut merupakan mekanisme pendataan KJP:

13-25 September 2031
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Pramono Soroti Penyalahgunaan KJP jelang Ramadan, Tegaskan Larangan Digadaikan

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Progres Kerja Sama Pendidikan RI–Inggris

Nasional
17 hari lalu

Gibran: Jangan Lagi Ada Sekolah Rusak atau Berlantai Tanah di Papua!

Nasional
17 hari lalu

Gibran Ungkap Fokus Percepatan Pembangunan Papua ke Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal