Anji saat ini masih diperiksa petugas. Dia juga menyebut telah terjadi kesepakatan rehabilitasi setelah diajukan oleh keluarga.
"Jadi dalam Undang-undang Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," terangnya.
Sebelumnya, Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
"Masih kita dalami, nanti kita sampaikan di rilis," katanya.