Antisipasi Corona, Polda Metro Batasi Waktu Layanan Pajak Kendaraan dan SIM

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatasi waktu pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Waktu operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid

Nasional
6 jam lalu

Jubir Buka Suara usai JK Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Mati Syahid

Megapolitan
3 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
3 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal