Antisipasi Corona, Polda Metro Batasi Waktu Layanan Pajak Kendaraan dan SIM

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatasi waktu pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Waktu operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Nasional
24 jam lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku Gibran End Game terkait Dugaan Penipuan

Nasional
5 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal