Sementara itu, polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor mulai 28 Mei-1 Juni 2025. Hal itu mengingat ada libur panjang Kenaikan Isa Almasih.
"Sistem ganjil genap (menuju Puncak) akan dilaksanakan Rabu sore sampai dengan hari Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Sedangkan, untuk sistem one way dilakukan secara situasional.
"Untuk prediksi puncak arusnya pada hari Sabtu kendaraan yang naik (arah Puncak) dan hari Minggu kendaraan yang turun (arah Jakarta)," tuturnya.