JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi digelar mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut Bid Propam Polda Metro Jaya juga dilibatkan untuk mengantisipasi polisi nakal dalam operasi ini.
“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka (polisi lalu lintas), yang mengawasi mereka, yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” kata Latif, Senin (18/9/2023).
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor apabila menemukan petugas yang bermain-main dan arogan.
“Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” ujarnya.
Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus sasaran Operasi Zebra Jaya 2023. Berikut 15 jenis pelanggaran itu:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)