Antisipasi Prostitusi, Satpol PP Tangerang Awasi Warung Remang-remang hingga Kos-kosan

Antara
Ilustrasi penertiban prostitusi (foto: Antara)

Selain itu, masyarakat diimbau berpartisipasi mewujudkan suasana yang kondusif tersebut dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban kepada Satpol PP.

"Masyarakat dapat melaporkan adanya gangguan ketertiban umum atau pelanggaran peraturan daerah di Kota Tangerang, melalui call center 112 atau layanan aduan Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812 1200 4664, 0812 1200 9669, dan 0811 1500 293,” ujar Wawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global

Megapolitan
5 bulan lalu

Miris! Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Gurunya di Sekolah

Megapolitan
6 bulan lalu

Ciri Mayat Wanita dalam Drum Biru di Tangerang: Tahi Lalat di Bibir, Berkawat Gigi

Nasional
6 bulan lalu

Misteri Mayat Perempuan di dalam Drum Biru di Tangerang, Ada Tanda Kekerasan

Megapolitan
6 bulan lalu

Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Drum Biru Mengambang Kali Cisadane Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal