BOGOR, iNews.id - Polisi akan menyiapkan tujuh titik posko penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor. Penyekatan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Sementara ini ada 7 titik, tapi berkembang terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4/2021).
Penyekatan sedianya akan dilakukan di perbatasan seperti Puncak, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung dan Jasinga. Untuk perjalanan lokal Jabodetabek, pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat rapid antigen atau sertifikasi vaksin covid-19.
"Perjalanan lokal Jabodetabek boleh kan nih, makanya di Kabupaten Bogor tetap disesuaikan dengan peraturan kita dengan pemeriksaan surat hasil rapid antigen atau serifikat vaksin," kata Harun.
Sedangkan, untuk mengantisipasi perjalanan dari luar wilayah Jabodetabek pihaknya akan melakukan pemeriksaan identitas diri dan kendaraan. Jika ditemukan warga yang mudik akan diputarbalik.
"Kita tangkal metode keduanya jadi yang luar Jabodetabek kita putarbalikan. Tujuan mudik kita putarbalikan. Dari plat nomor, kalau luar Jabodetabek kita putarbalikan atau nanti lihat KTP-nya," ucapnya.