ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti Bersama saat Libur Natal dan Tahun Baru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pjs Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota mengambil cuti bersama saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.

"Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari," ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis (17/12/2020).

Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Nasional
6 jam lalu

1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Natal, Terbanyak ke Trans Jawa

Nasional
1 hari lalu

Libur Natal, 1,6 Juta Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Nasional
1 hari lalu

Libur Natal, 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal