ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti Bersama saat Libur Natal dan Tahun Baru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pjs Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. (Foto: Okezone)

Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," demikian edaran Pj Sekda itu.

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Nasional
8 jam lalu

1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Natal, Terbanyak ke Trans Jawa

Nasional
1 hari lalu

Libur Natal, 1,6 Juta Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Nasional
1 hari lalu

Libur Natal, 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal