ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti Bersama saat Libur Natal dan Tahun Baru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pjs Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. (Foto: Okezone)

Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," demikian edaran Pj Sekda itu.

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
3 hari lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Megapolitan
4 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal