ASN DKI Jakarta Disabilitas hingga Ibu Hamil Tak Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Muhammad Refi Sandi
Aturan ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum tiap Rabu dikecualikan bagi ASN sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta.

“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Aman, Penuh Kedamaian

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
2 hari lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal