ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus, Jadi 75 Persen saat KTT ASEAN 2023

irfan Maulana
Ilustrasi ASN (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartonom di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

Skema yang diterapkan yakni 50 persen WFH dan 50 persen hadir fisik ke kantor. Lalu pada 4-7 September 2023 atau selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ASN yang WFH ditingkatkan menjadi 75 persen.

"Ditingkatkan work from home-nya di lokasi itu menjadi 75 persen," ujar Heru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Nasional
8 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Bisnis
9 hari lalu

Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN

Nasional
12 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal