JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pramono menjelaskan, keputusan pengurangan pajak BBM tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
"Jadi, Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tanda tangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Pramono menjelaskan, alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung.
"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," tuturnya.