Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi PBBKB atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pramono menjelaskan, keputusan pengurangan pajak BBM tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

"Jadi, Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tanda tangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Pramono menjelaskan, alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung. 

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Pramono Naik Rp10 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Megapolitan
11 jam lalu

Uji Coba RDF Rorotan yang Tuai Polemik Tetap Jalan, Pramono: Dibatasi 1.000 Ton

Nasional
12 jam lalu

Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Kemacetan akan Turun 18%  

Megapolitan
17 jam lalu

Pramono Ultimatum Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Beri Waktu 1 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal