Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi PBBKB atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sebagai informasi, dalam kepgub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan yakni pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Kekayaan Pramono Naik Rp10 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya

Megapolitan
13 jam lalu

Pramono Perketat Perjalanan Dinas: Kalau Tak Bermanfaat Tidak Saya Izinkan

Megapolitan
2 hari lalu

Nakes hingga Damkar Pemprov DKI Tak Dapat WFH, Pramono: Tak Ada Ganti Hari

Buletin
2 hari lalu

Pramono Anung Sebut Persoalan Sampah Jakarta Selesai dalam Waktu Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal