Atur Jam Kerja PNS DKI untuk Urai Macet, Dishub: Bagi Pegawai Swasta Bersifat Imbauan

Riyan Rizki Roshali
Pemprov DKI akan mengatur jam kerja PNS untuk mengurai macet (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur jam kerja PNS untuk mengurai kemacetan. Namun, kebijakan itu masih bersifat imbauan bagi pegawai swasta.

"Ya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota, Senin (10/7/2023).

Syafrin menjelaskan pengaturan jam kerja di ibu kota akan tetap diberlakukan. Namun, uji coba pertama akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pekerja di pemprov cukup banyak. Untuk ASN sekitar 70.000-an, untuk PNS sekitar 70.000-an. Sementara pegawai non-PNS sekitar 120.000-an. Jumlahnya cukup besar. Ketika kita melakukan pengaturan, akan ada dampak yang timbul, dan inilah yang akan kita evaluasi," katanya.

Selanjutnya, Syafrin menyatakan mereka akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dalam merumuskan pembagian jam kerja untuk PNS dan non-PNS di Pemprov DKI.

"Dari hasil FGD, terlihat bahwa perlu dilakukan uji coba dalam penerapan pengaturan jam kerja. Oleh karena itu, kita akan melakukannya terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Pertama-tama, akan diperhatikan aspek legalnya. Kemudian, akan diatur sehingga keseluruhannya sesuai dengan waktu minimum kerja yang ditetapkan selama satu minggu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Nasional
11 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Megapolitan
11 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal