Aturan Ganjil Genap di Bogor, Polisi: Ojol dan Taksi Online Dapat Pengecualian

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo. (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

BOGOR, iNews.id - Ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor mulai berlaku 6 Februari 2021. Pengendara ojek online (ojol) dan taksi online termasuk yang dikecualikan dalam aturan tersebut. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, ojol dan taksi online tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan Kota Bogor.

"Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Jumat (5/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
4 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
4 hari lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal