Aturan Ganjil Genap, Polda Metro: Tak Ada Tanda Khusus untuk Transportasi Online

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tidak akan memberikan penanda khusus kepada transportasi berbasis aplikasi online sebagai pengecualian aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan. Pertimbangannya, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan ada pengecualian kepada transportasi online.

"Kita Ditlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Terkait pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/9/2019) sore.

Dia mengatakan, perlu ada peraturan baru yang bisa menjadi landasan untuk memberikan stiker khusus kepada transportasi online bebas aturan ganjil genap.

"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Ini kan dalam Pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh Pergub," katanya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan terus memantau perkembangan penerapan aturan ganjil-genap nomor pelat kendaraan di sejumlah jalanan Ibu Kota. Seiring kebijakan ini, Anies akan menambah jumlah transportasi umum agar warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum dalam beraktivitas.

Dia tidak mengungkapkan berapa jumlah transportasi umum yang akan ditambah. Menurutnya, kenyamanan dan jangkauan transportasi umum menjadi perhatian utama.

"Sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," kata Anies di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
28 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
28 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Megapolitan
2 bulan lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal